Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1954

Perjanjian-Perjanjian Pos Sedunia

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 5 Tahun 1961

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1954 tentang Perjanjian-Perjanjian Pos Sedunia
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan12 Agu 1954Pengundangan7 Agu 1954Mulai berlaku7 Agu 1954
Sumber pengundangan
LL SETNEG: 3 HLM.

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 5 Tahun 1961

    Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuannya