Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1954
Perjanjian-Perjanjian Pos Sedunia
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 5 Tahun 1961
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1954 tentang Perjanjian-Perjanjian Pos Sedunia
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan12 Agu 1954Pengundangan7 Agu 1954Mulai berlaku7 Agu 1954
- Sumber pengundangan
- LL SETNEG: 3 HLM.
- Bidang
- Digital & Telekomunikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuannya