Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961

Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 13 Tahun 1969

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan1 Mar 1961Pengundangan1 Mar 1961Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1961 No. 20, TLN NO. 2159, LL SETNEG: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 13 Tahun 1969

    Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia

  2. Mencabut

    UU No. 25 Tahun 1954

    Perjanjian-Perjanjian Pos Sedunia