Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961
Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 13 Tahun 1969
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan1 Mar 1961Pengundangan1 Mar 1961Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1961 No. 20, TLN NO. 2159, LL SETNEG: 3 HLM
- Bidang
- Digital & Telekomunikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
- Mencabut
Perjanjian-Perjanjian Pos Sedunia