Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1953

Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan18 Des 1953Pengundangan28 Des 1953Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN.1953/NO.78, TLN NO.483, LL SETNEG: 3 HLM.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.