Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1953

Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang · Satu Arsip
UnduhSumber