Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1954
Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Nov 1954PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SETNEG: 1 HLM.
- Bidang
- Keuangan Negara
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Mengubah dan Menambah Undang_Undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953