Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1950

Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 6 Tahun 1951

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan20 Jul 1950Pengundangan22 Jul 1950Mulai berlaku1 Feb 1950
Sumber pengundangan
LL SETNEG: 3 Hlm.

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 6 Tahun 1951

    Gaji dan Tunjangan kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia