Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1950
Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 6 Tahun 1951
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan20 Jul 1950Pengundangan22 Jul 1950Mulai berlaku1 Feb 1950
- Sumber pengundangan
- LL SETNEG: 3 Hlm.
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Gaji dan Tunjangan kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia