Undang-undang Nomor 6 Tahun 1951

Gaji dan Tunjangan kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan kepada Anggauta- Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 10 Tahun 1953

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1951 tentang Gaji dan Tunjangan kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Jun 1951Pengundangan3 Jul 1951Mulai berlaku1 Jan 1951
Sumber pengundangan
LN.1951/NO.40, LL SETNEG: 5 HLM.

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 10 Tahun 1953

    Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

  2. Mencabut

    UU No. 4 Tahun 1950

    Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat