Undang-undang Nomor 6 Tahun 1951
Gaji dan Tunjangan kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan kepada Anggauta- Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 10 Tahun 1953
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1951 tentang Gaji dan Tunjangan kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Jun 1951Pengundangan3 Jul 1951Mulai berlaku1 Jan 1951
- Sumber pengundangan
- LN.1951/NO.40, LL SETNEG: 5 HLM.
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Mencabut
Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat