Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1960

Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 1 Tahun 1971

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1960 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan8 Feb 1960Pengundangan8 Feb 1960Mulai berlaku8 Feb 1960
Sumber pengundangan
LL SETNEG: 1 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 1 Tahun 1971

    Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia