Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1960
Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 1 Tahun 1971
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1960 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Feb 1960Pengundangan8 Feb 1960Mulai berlaku8 Feb 1960
- Sumber pengundangan
- LL SETNEG: 1 HLM
- Bidang
- Hubungan Internasional
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia