Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1954
Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 1 Tahun 1966
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1954 tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan13 Jan 1954Pengundangan1 Feb 1954Mulai berlaku1 Feb 1954
- Sumber pengundangan
- LL SETNEG: 4 HLM.
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)