Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1954

Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 1 Tahun 1966

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1954 tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan13 Jan 1954Pengundangan1 Feb 1954Mulai berlaku1 Feb 1954
Sumber pengundangan
LL SETNEG: 4 HLM.

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 1 Tahun 1966

    Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)