Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966

Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 9 Tahun 1966

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966 tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan14 Feb 1966Pengundangan14 Feb 1966Mulai berlaku17 Agu 1965
Sumber pengundangan
LN. 1966/No.10, TLN NO. 2798, LL SETNEG: 5 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 9 Tahun 1966

    Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

  2. Mencabut

    UU No. 5 Tahun 1954

    Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)