Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966
Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 9 Tahun 1966
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966 tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan14 Feb 1966Pengundangan14 Feb 1966Mulai berlaku17 Agu 1965
- Sumber pengundangan
- LN. 1966/No.10, TLN NO. 2798, LL SETNEG: 5 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
- Mencabut
Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)