Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1946

Keadaan Bahaya

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 74 Tahun 1957

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan6 Jun 1946Pengundangan6 Jun 1946Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 74 Tahun 1957

    Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya"