Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1946
Keadaan Bahaya
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 74 Tahun 1957
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan6 Jun 1946Pengundangan6 Jun 1946Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Keamanan & Ketertiban
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya"