Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956
Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *)
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1956 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan19 Mar 1956Pengundangan23 Mar 1956Mulai berlaku23 Mar 1956
- Sumber pengundangan
- LN.1956/NO.18, TLN NO.973, LL SETNEG: 2 HLM.
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.