Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956

Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1956 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan19 Mar 1956Pengundangan23 Mar 1956Mulai berlaku23 Mar 1956
Sumber pengundangan
LN.1956/NO.18, TLN NO.973, LL SETNEG: 2 HLM.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.