Lewati ke konten utama
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956
Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *)
· Satu Arsip
Unduh
Sumber