Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 1958
Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 dengan 12 (Dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu yang Ditetapkan dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 58 No. 114)
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 1958 tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 dengan 12 (Dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu yang Ditetapkan dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 58 No. 114)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan2 Sep 1958Pengundangan29 Sep 1958Mulai berlaku1 Nov 1957
- Sumber pengundangan
- LN. 1958 No. 131, TLN No. 1663, LL BPHN: 3 HLM
- Bidang
- Perbankan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.