Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 dengan 12 (Dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu yang Ditetapkan dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 58 No. 114) · Satu Arsip