Undang-undang Nomor 79 Tahun 1957
Penyelesaian Pernyataan Keadaan Perang sebagai yang Telah Dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 79 Tahun 1957 tentang Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang sebagai yang Telah Dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Des 1957Pengundangan27 Des 1957Mulai berlaku27 Des 1957
- Sumber pengundangan
- LN. 1957 No. 170, TLN No. 1491, LL SETNEG: 5 HLM
- Bidang
- Keamanan & Ketertiban
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.