Undang-undang Nomor 79 Tahun 1957

Penyelesaian Pernyataan Keadaan Perang sebagai yang Telah Dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 79 Tahun 1957 tentang Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang sebagai yang Telah Dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Des 1957Pengundangan27 Des 1957Mulai berlaku27 Des 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957 No. 170, TLN No. 1491, LL SETNEG: 5 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.