Undang-undang 8 TAHUN 1949

Peraturan tentang Perubahan Undang-Undang 1948 No. 9 dari Hal Kedudukan Hukum Anggauta K.N.I.P.

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang 8 TAHUN 1949 tentang Peraturan tentang Perubahan Undang-Undang 1948 No. 9 dari Hal Kedudukan Hukum Anggauta K.N.I.P.
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan5 Des 1949Pengundangan5 Des 1949Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SETNEG: 2 Hlm.
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    UU No. 9 Tahun 1948

    Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya