Undang-undang 8 TAHUN 1949
Peraturan tentang Perubahan Undang-Undang 1948 No. 9 dari Hal Kedudukan Hukum Anggauta K.N.I.P.
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang 8 TAHUN 1949 tentang Peraturan tentang Perubahan Undang-Undang 1948 No. 9 dari Hal Kedudukan Hukum Anggauta K.N.I.P.
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan5 Des 1949Pengundangan5 Des 1949Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SETNEG: 2 Hlm.
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Mengubah
Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya