Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1948
Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1948 tentang Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan14 Apr 1948Pengundangan14 Apr 1948Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Diubah dengan
UU No. 8 Tahun 1949
Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948