Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1948

Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1948 tentang Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan14 Apr 1948Pengundangan14 Apr 1948Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    UU No. 8 Tahun 1949

    Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948