Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1951
Pemberian Tunjangan Luar-Biasa kepada Para Pegawai Bangsa Asing
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Luar-Biasa kepada Para Pegawai Bangsa Asing
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Feb 1951Pengundangan9 Feb 1951Mulai berlaku1 Jan 1951
- Sumber pengundangan
- LN 1951/No. 20, TLN. No. 88
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Bangsa Asing
- Diubah dengan
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 20 Tahun 1951)
- Diubah dengan
Mengubah Peraturan Pemerintah NR 10 Tahun 1951, tentang Pemberian Tunjangan Luar Biasa kepada Para Pegawai Bangsa Asing