Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1951

Pemberian Tunjangan Luar-Biasa kepada Para Pegawai Bangsa Asing

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Luar-Biasa kepada Para Pegawai Bangsa Asing
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan3 Feb 1951Pengundangan9 Feb 1951Mulai berlaku1 Jan 1951
Sumber pengundangan
LN 1951/No. 20, TLN. No. 88

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 22 Tahun 1960

    Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Bangsa Asing

  2. Diubah dengan

    PP No. 12 Tahun 1953

    Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 20 Tahun 1951)

  3. Diubah dengan

    PP No. 62 Tahun 1951

    Mengubah Peraturan Pemerintah NR 10 Tahun 1951, tentang Pemberian Tunjangan Luar Biasa kepada Para Pegawai Bangsa Asing