Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1953
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 20 Tahun 1951)
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 20 Tahun 1951)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan14 Feb 1953Pengundangan26 Feb 1953Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1953/No. 21, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Bangsa Asing
- Mengubah
Mengubah Peraturan Pemerintah NR 10 Tahun 1951, tentang Pemberian Tunjangan Luar Biasa kepada Para Pegawai Bangsa Asing
- Mengubah
Pemberian Tunjangan Luar-Biasa kepada Para Pegawai Bangsa Asing