Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1963

Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 75 Tahun 1971

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan22 Mei 1963Pengundangan22 Mei 1963Mulai berlaku1 Jan 1963
Sumber pengundangan
LN. 1963/No. 18, LL: 8 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 75 Tahun 1971

    Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan Perusahaan-Perusahaan Negara dalam Lingkungannya

  2. Mencabut

    PP No. 32 Tahun 1961

    Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara