Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1971

Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan Perusahaan-Perusahaan Negara dalam Lingkungannya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1971 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan Perusahaan-Perusahaan Negara dalam Lingkungannya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan31 Des 1971Pengundangan31 Des 1971Mulai berlaku31 Des 1971
Sumber pengundangan
LN. 1971/No 97, LL Bphn: 4 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 14 Tahun 1963

    Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur

  2. Mencabut

    PP No. 13 Tahun 1963

    Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara

  3. Mencabut

    PP No. 43 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur

  4. Mencabut

    PP No. 41 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah

  5. Mencabut

    PP No. 40 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat

  6. Mencabut

    PP No. 39 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara

  7. Mencabut

    PP No. 38 Tahun 1961

    Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan

  8. Mencabut

    PP No. 34 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan