Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1971
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan Perusahaan-Perusahaan Negara dalam Lingkungannya
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1971 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan Perusahaan-Perusahaan Negara dalam Lingkungannya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan31 Des 1971Pengundangan31 Des 1971Mulai berlaku31 Des 1971
- Sumber pengundangan
- LN. 1971/No 97, LL Bphn: 4 HLM
Status dan hubungan
- Mencabut
Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
- Mencabut
Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
- Mencabut
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur
- Mencabut
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah
- Mencabut
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat
- Mencabut
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara
- Mencabut
Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan
- Mencabut
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan