Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1954
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953)
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Mar 1954Pengundangan9 Mar 1954Mulai berlaku31 Des 1953
- Sumber pengundangan
- LN. 1954/No. 26, TLN. No. 529, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa
- Mengubah
Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan tentang Pemilihan Anggota-Anggota Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa