Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1967

Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan28 Des 1967Pengundangan28 Des 1967Mulai berlaku1 Jan 1968
Sumber pengundangan
LN. 1967/No 27, TLN No 2835, LL Bphn: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 7 Tahun 1968

    Perobahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 dan yang Telah Dirobah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)

  2. Mengubah

    PP No. 209 Tahun 1961

    Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong