Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1968
Perobahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 dan yang Telah Dirobah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 47 Tahun 1971
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perobahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 dan yang Telah Dirobah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Mar 1968Pengundangan27 Mar 1968Mulai berlaku27 Mar 1968
- Sumber pengundangan
- LN. 1968/No 16, LL Bphn: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)
- Mengubah
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
- Mengubah
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong