Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1968

Perobahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 dan yang Telah Dirobah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 47 Tahun 1971

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perobahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 dan yang Telah Dirobah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Mar 1968Pengundangan27 Mar 1968Mulai berlaku27 Mar 1968
Sumber pengundangan
LN. 1968/No 16, LL Bphn: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 47 Tahun 1971

    Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)

  2. Mengubah

    PP No. 15 Tahun 1967

    Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

  3. Mengubah

    PP No. 209 Tahun 1961

    Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong