Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 209 Tahun 1961

Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 47 Tahun 1971

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Jun 1961Pengundangan30 Jun 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/250, TLN No. 2294, LL BPHN: 7 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 47 Tahun 1971

    Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)

  2. Diubah dengan

    PP No. 7 Tahun 1968

    Perobahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 dan yang Telah Dirobah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)

  3. Diubah dengan

    PP No. 15 Tahun 1967

    Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

  4. Diubah dengan

    PERPRES No. 43 Tahun 1964

    Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961, tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong