Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1950
Penetapan Jabatan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 10 Tahun 1952
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1950 tentang Penetapan Jabatan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan22 Jul 1950Pengundangan24 Jul 1950Mulai berlaku1 Jul 1950
- Sumber pengundangan
- LN. 1950, No. 46, TLN No. 28, LL BPHN: 5 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Daftar Pernyataan Kecakapan Pegawai Negeri
- Diubah dengan
Pengubahan Jumlah Persentase Tunjangan Kemahalan Daerah
- Diubah dengan
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1950