Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1960

Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara Diluar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 4 Tahun 1976

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di Luar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan12 Apr 1960Pengundangan12 Apr 1960Mulai berlaku12 Apr 1960
Sumber pengundangan
LN. 1960/No. 47, TLN. No. 1973, LL: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 4 Tahun 1976

    Pegawai Negeri yang Menjadi Pejabat Negara

  2. Mengubah

    PP No. 41 Tahun 1952

    Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya