Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1960
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara Diluar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 4 Tahun 1976
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di Luar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan12 Apr 1960Pengundangan12 Apr 1960Mulai berlaku12 Apr 1960
- Sumber pengundangan
- LN. 1960/No. 47, TLN. No. 1973, LL: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pegawai Negeri yang Menjadi Pejabat Negara
- Mengubah
Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya