Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1952

Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 4 Tahun 1976

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1952 tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan11 Sep 1952Pengundangan18 Sep 1952Mulai berlaku18 Sep 1952
Sumber pengundangan
LN. 1952/63, TLN No 281, LL BPHN: 8 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 4 Tahun 1976

    Pegawai Negeri yang Menjadi Pejabat Negara

  2. Diubah dengan

    PP No. 18 Tahun 1960

    Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di Luar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya

  3. Diubah dengan

    PP No. 37 Tahun 1956

    Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)

  4. Mencabut

    PP No. 15 Tahun 1950

    Biro Demobilisasi Nasional