Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1952
Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 4 Tahun 1976
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1952 tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan11 Sep 1952Pengundangan18 Sep 1952Mulai berlaku18 Sep 1952
- Sumber pengundangan
- LN. 1952/63, TLN No 281, LL BPHN: 8 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pegawai Negeri yang Menjadi Pejabat Negara
- Diubah dengan
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di Luar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya
- Diubah dengan
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)
- Mencabut
Biro Demobilisasi Nasional