Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976

Pegawai Negeri yang Menjadi Pejabat Negara

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976 tentang Pegawai Negeri yang Menjadi Pejabat Negara
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan18 Feb 1976Pengundangan18 Feb 1976Mulai berlaku18 Feb 1976
Sumber pengundangan
LN. 1976, LL Setkab: 4HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 18 Tahun 1960

    Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di Luar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya

  2. Mencabut

    PP No. 37 Tahun 1956

    Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)

  3. Mencabut

    PP No. 41 Tahun 1952

    Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya