Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1951
Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 1 Tahun 1952
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan13 Mar 1951Pengundangan16 Mar 1951Mulai berlaku1 Des 1950
- Sumber pengundangan
- LN 1951/No. 31, TLM No. 95
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Susunan dan Tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional
- Mengubah
Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional