Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1951

Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 1 Tahun 1952

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan13 Mar 1951Pengundangan16 Mar 1951Mulai berlaku1 Des 1950
Sumber pengundangan
LN 1951/No. 31, TLM No. 95
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 1 Tahun 1952

    Susunan dan Tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional

  2. Mengubah

    PP No. 12 Tahun 1951

    Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional