Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1951

Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 1 Tahun 1952

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan10 Feb 1951Pengundangan12 Feb 1951Mulai berlaku1 Des 1950
Sumber pengundangan
LN 1951/No. 22, TLN. No. 89
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 1 Tahun 1952

    Susunan dan Tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional

  2. Diubah dengan

    PP No. 20 Tahun 1951

    Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional

  3. Mencabut

    PP No. 15 Tahun 1950

    Biro Demobilisasi Nasional