Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1962
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 Jang Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1957
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1962 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 Jang Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1957
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan24 Sep 1962Pengundangan24 Sep 1962Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1962/No. 71, TLN. No. 2501
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Mencabut
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"
- Mencabut
Peraturan Perbaikan Pelabuhan