Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1957
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 21 Tahun 1962
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan13 Des 1957Pengundangan20 Des 1957Mulai berlaku2 Des 1957
- Sumber pengundangan
- LN. 1957/No. 165, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Transportasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 Jang Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1957
- Mengubah
Peraturan Perbaikan Pelabuhan