Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1957

Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 21 Tahun 1962

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan13 Des 1957Pengundangan20 Des 1957Mulai berlaku2 Des 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 165, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 21 Tahun 1962

    Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 Jang Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1957

  2. Mengubah

    PP No. 55 Tahun 1951

    Peraturan Perbaikan Pelabuhan