Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1951
Peraturan Perbaikan Pelabuhan
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 21 Tahun 1962
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1951 tentang Peraturan Perbaikan Pelabuhan
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Agu 1951Pengundangan26 Sep 1951Mulai berlaku26 Sep 1951
- Sumber pengundangan
- LN 1951/No., HLM.
- Bidang
- Transportasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 Jang Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1957
- Diubah dengan
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"