Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1950
Penetapan Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Wakil Perdana Menteri
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 12 Tahun 1959
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1950 tentang Penetapan Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Wakil Perdana Menteri
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan7 Nov 1950PengundanganBelum tercatatMulai berlaku6 Sep 1950
- Sumber pengundangan
- LN. 1950, No. 69
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
- Dicabut dengan
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)
- Diubah dengan
Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan Para Menteri Republik Indonesia