Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957

Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 12 Tahun 1959

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan28 Mar 1957Pengundangan8 Apr 1957Mulai berlaku1 Mei 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 23, LLBPHN: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 12 Tahun 1959

    Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia

  2. Dicabut dengan

    UU No. 11 Tahun 1959

    Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia

  3. Mencabut

    PP No. 37 Tahun 1952

    Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan Para Menteri Republik Indonesia

  4. Mencabut

    PP No. 27 Tahun 1950

    Penetapan Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Wakil Perdana Menteri

  5. Mengubah

    PP No. 4 Tahun 1950

    Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat