Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1957

Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1957 tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan7 Sep 1957Pengundangan7 Sep 1957Mulai berlaku1 Sep 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 89, TLN. No. 1421, LLBPHN: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 7 Tahun 1959

    Kenaikan Gaji Pokok menurut "P.G.P.N. 1955" serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

  2. Diubah dengan

    PP No. 61 Tahun 1958

    Mengubah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 89) tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum