Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1958
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 89) tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1958 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 89) tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan5 Des 1958Pengundangan9 Des 1958Mulai berlaku1 Okt 1958
- Sumber pengundangan
- LN. 1958/No. 147, TLN. No. 1676, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Kenaikan Gaji Pokok menurut "P.G.P.N. 1955" serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
- Mengubah
Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum