Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1958

Mengubah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 89) tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1958 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 89) tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan5 Des 1958Pengundangan9 Des 1958Mulai berlaku1 Okt 1958
Sumber pengundangan
LN. 1958/No. 147, TLN. No. 1676, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 7 Tahun 1959

    Kenaikan Gaji Pokok menurut "P.G.P.N. 1955" serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

  2. Mengubah

    PP No. 35 Tahun 1957

    Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum