Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1953

Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 12 Tahun 1959

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1953 tentang Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan12 Okt 1953Pengundangan7 Nov 1953Mulai berlaku7 Nov 1953
Sumber pengundangan
LN. 1953/No. 66, LLBPHN: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 12 Tahun 1959

    Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia

  2. Mengubah

    PP No. 4 Tahun 1950

    Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat