Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1953
Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 12 Tahun 1959
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1953 tentang Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan12 Okt 1953Pengundangan7 Nov 1953Mulai berlaku7 Nov 1953
- Sumber pengundangan
- LN. 1953/No. 66, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
- Mengubah
Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat