Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1956

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 4 Tahun 1976

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan17 Des 1956Pengundangan26 Des 1956Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1956/No. 81, LLBPHN: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 4 Tahun 1976

    Pegawai Negeri yang Menjadi Pejabat Negara

  2. Mengubah

    PP No. 41 Tahun 1952

    Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya