Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1956
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 4 Tahun 1976
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan17 Des 1956Pengundangan26 Des 1956Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1956/No. 81, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pegawai Negeri yang Menjadi Pejabat Negara
- Mengubah
Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya