Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1961

Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan"

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 75 Tahun 1971

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1961 tentang Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan29 Mar 1961Pengundangan29 Mar 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
Ln. 1961/No. 59, TLN. No. 2193, LL: 7 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 75 Tahun 1971

    Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan Perusahaan-Perusahaan Negara dalam Lingkungannya

  2. Diubah dengan

    PP No. 14 Tahun 1963

    Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur