Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1958

Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang Dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 101)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 11 Tahun 1959

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1958 tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang Dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan28 Jan 1958Pengundangan28 Jan 1958Mulai berlaku6 Jan 1958
Sumber pengundangan
LN. 1958/No. 7, TLN. No. 1529, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 11 Tahun 1959

    Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia