Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1958
Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang Dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 101)
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 11 Tahun 1959
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1958 tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang Dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan28 Jan 1958Pengundangan28 Jan 1958Mulai berlaku6 Jan 1958
- Sumber pengundangan
- LN. 1958/No. 7, TLN. No. 1529, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia