Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1954
Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1954 tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan15 Jun 1954Pengundangan16 Jun 1954Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1954/No. 72, TLN. No. 602, LLBPHN: 4 HLM
- Bidang
- Pertahanan, Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan
- Diubah dengan
Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan kepada Janda dan/atau Anaknya