Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1954

Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1954 tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan15 Jun 1954Pengundangan16 Jun 1954Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1954/No. 72, TLN. No. 602, LLBPHN: 4 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 53 Tahun 1958

    Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan

  2. Diubah dengan

    PP No. 6 Tahun 1955

    Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan kepada Janda dan/atau Anaknya