Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961
Pediria Perusahaan Pertaia Egara Kesatua Kalimata Tegah
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 75 Tahun 1971
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Mar 1961Pengundangan29 Mar 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/No. 62, TLN. 2196, LL: 7 HLM
- Bidang
- Korporasi & Badan Usaha
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan Perusahaan-Perusahaan Negara dalam Lingkungannya
- Diubah dengan
Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur