Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1954

Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 65 Tahun 1971

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1954 tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan11 Jun 1954Pengundangan2 Jul 1954Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1954/No. 73, TLN. No. 610, LLBPHN: 6 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 65 Tahun 1971

    Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

  2. Diubah dengan

    PP No. 177 Tahun 1961

    Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 73), tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras

  3. Diubah dengan

    PP No. 60 Tahun 1954

    Mengubah PP No.42 Th.1954 (LN 1954 No.73) tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras"