Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1971
Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1971 tentang Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan14 Agu 1971Pengundangan14 Agu 1971Mulai berlaku14 Agu 1971
- Sumber pengundangan
- LN. 1971/No. 61, LL Setkab: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Mencabut
Perobahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 dan yang Telah Dirobah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
- Mencabut
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong