Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1971

Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1971 tentang Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan14 Agu 1971Pengundangan14 Agu 1971Mulai berlaku14 Agu 1971
Sumber pengundangan
LN. 1971/No. 61, LL Setkab: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 7 Tahun 1968

    Perobahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 dan yang Telah Dirobah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)

  2. Mencabut

    PP No. 209 Tahun 1961

    Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong