Peraturan Pemerintah 53 Tahun 1958
Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 72)
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 53 Tahun 1960
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 53 Tahun 1958 tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 72)
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan20 Sep 1958Pengundangan2 Okt 1958Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1958/No. 132, TLN. No. 1664, LLBPHN: 3 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) tentang Pemberian Pensiun kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah Diubah dan Ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 84) bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950
- Mengubah
Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya