Peraturan Pemerintah 53 Tahun 1958

Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 72)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 53 Tahun 1960

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 53 Tahun 1958 tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 72)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan20 Sep 1958Pengundangan2 Okt 1958Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1958/No. 132, TLN. No. 1664, LLBPHN: 3 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 53 Tahun 1960

    Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) tentang Pemberian Pensiun kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah Diubah dan Ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 84) bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950

  2. Mengubah

    PP No. 41 Tahun 1954

    Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya