Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Tri Bhakti

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 30 Tahun 1964

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tri Bhakti
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan17 Apr 1961Pengundangan17 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/98, LL BPHN: 8 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 30 Tahun 1964

    Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti

  2. Diubah dengan

    PP No. 32 Tahun 1963

    Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 71 dan No. 77 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 92 dan No. 98)