Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1966

Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan8 Nov 1966Pengundangan8 Nov 1966Mulai berlaku8 Nov 1966
Sumber pengundangan
LN. 1966/No. 36, LL SETNEG: 4 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    UU No. 2 Tahun 1967

    Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1966, tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction And Development (Lembaran-Negara Tahun 1966 No. 36).

  2. Mencabut

    UU No. 1 Tahun 1966

    Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)