Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1966
Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Nov 1966Pengundangan8 Nov 1966Mulai berlaku8 Nov 1966
- Sumber pengundangan
- LN. 1966/No. 36, LL SETNEG: 4 HLM
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1966, tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction And Development (Lembaran-Negara Tahun 1966 No. 36).
- Mencabut
Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)